Musnad Imam Syafii
Musnad Imam Syafii No. 1761
مسند الشافعي 1761: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، أَنَّهُ سَمِعَ بَجَالَةَ، يَقُولُ: كَتَبَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنِ " اقْتُلُوا كُلَّ سَاحِرٍ وَسَاحِرَةٍ. قَالَ: فَقَتَلْنَا ثَلَاثَ سَوَاحِرَ ". قَالَ وَأُخْبِرْنَا أَنَّ حَفْصَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَتَلَتْ جَارِيَةً لَهَا سَحَرَتْهَا
Musnad Syafi'i 1761: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, ia pernah mendengar Bujalah mengatakan: 'Umar radliyallahu 'anhu pernah menulis surat (kepada para amilnya), "Bunuhlah oleh kalian setiap penyihir laki-laki dan perempuan." Bujalah melanjutkan kisahnya, "Maka kami membunuh 3 orang penyihir perempuan." Ia mengatakan lagi, "Kami menerima sebuah berita bahwa Hafshah -istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam- pernah membunuh seorang budak perempuan miliknya yang telah menyihirnya." 987